Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya, BRIPKA Afif Fakhruddin, S.H., melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa poin penting disampaikan kepada warga, antara lain:
Himbauan tentang Kenalpot Brong/Bising
Bhabinkamtibmas mengingatkan warga mengenai larangan penggunaan kenalpot brong/bising sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1. Ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250.000.Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Komunikasi dengan warga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO dan gangguan kamtibmas lainnya. Warga diharapkan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.Peringatan mengenai Cuaca Ekstrem dan Kebakaran
Bhabinkamtibmas memberikan informasi mengenai potensi bahaya cuaca ekstrem, seperti banjir dan longsor. Warga diminta untuk berhati-hati dalam pembakaran sampah, terutama di sekitar rumah, dan melaporkan setiap kejadian segera kepada pihak berwenang.Penegasan tentang Kegiatan Harkamtibmas dan Ronda Malam
Ditekankan pentingnya keikutsertaan warga dalam kegiatan ronda malam untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan. Aktifitas ronda malam diharapkan dapat kembali digiatkan.Antisipasi Kenakalan Remaja
Warga dan staf desa diingatkan untuk memperhatikan anak-anak mereka, terutama menjelang bulan Ramadan, guna mencegah tawuran dan kegiatan negatif lainnya.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kegiatan berjalan lancar dan aman, dengan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Demikian laporan ini kami sampaikan.