Bhabinkamtibmas Desa Seuseupan, BRIPKA RIZAL LEO PRASETIA S.Pd., kembali beraksi dengan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana di wilayahnya. Kali ini, pada Selasa, 7 November 2023, Bhabinkamtibmas mengunjungi Kp. Peundeuy, Rt. 02/09, Seuseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Kunjungan ini tidak hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga sarana untuk memberikan himbauan penting kepada warga sekitar. Dalam DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menggandeng Sdr. RIKI, seorang warga yang sangat merespons positif kehadiran polisi dalam lingkungannya.
Bhabinkamtibmas mengangkat beberapa isu krusial dalam himbauannya. Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien) menjadi fokus utama dalam upaya membangun keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Warga didorong untuk berdialog dan berempati dengan Bhabinkamtibmas, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas. Selain itu, para remaja, anak, dan wanita diminta untuk menghindari perilaku kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising.
Baca juga:
Panglima TNI Tinjau Hasil Karbak Skala Besar
|
Khusus dalam upaya pencegahan perdagangan orang (TPPO) di wilayah Seuseupan, Bhabinkamtibmas menekankan agar warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui kejadian yang mencurigakan. Pencegahan tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga partisipasi aktif warga dalam melaporkan informasi yang diperlukan.
Selain itu, untuk menjaga kesehatan masyarakat, warga diingatkan untuk selalu menggunakan masker, terutama saat cuaca kurang baik, guna mencegah penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Tak kalah penting, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga agar tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008. Selain itu, warga juga diminta untuk menghindari membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.