Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 
    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi – Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) digelar pada hari Senin, (23/10), pukul 11.00 WIB di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin konferensi ini bersama dengan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. 

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan, "Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada bulan Juni 2022." Sampai Kapolres Sukabumi.

    Tindak pidana ini melibatkan seorang tersangka yang telah ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2023. Nama tersangka adalah E (23 tahun). Tersangka E menggunakan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu (Letter T) dan membawa serta menguasai sepeda motor korban.

    Kapolres Menjelaskan Pada Tim Humas Polres Sukabumi "di Kronologis kejadian bermula pada bulan Juni 2022, ketika pencurian terjadi di rumah korban N di Kp Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku E pertama-tama mengecek keadaan di sekitar rumah korban dan menemukan beberapa sepeda motor terparkir. Pada tanggal 13 Oktober 2023, E berhasil ditangkap di Kp. Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi." Jelas Polres Sukabumi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor  warna Hitam merah, tahun 2016, serta BPKB kendaraan tersebut. Selain itu, juga ditemukan 1 buah gagang kunci palsu (Letter T) beserta 2 anak kunci Letter T.

    Kapolres Maruly Pardede menambahkan, "Motiv tersangka dalam kasus ini adalah untuk memiliki atau menguasai sepeda motor korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng...

    Artikel Berikutnya

    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian...

    Berita terkait

    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Sinergitas Polri dan Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Pemilu Damai 2024 di Desa Kutajaya Bersama Polsek Cicurug Polres Sukabumi
    Cegah Kriminalitas, Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru di Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Cianaga Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Intensifkan DDS untuk Antisipasi TPPO
    Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS dan Cooling System Jelang Pemilu 2024 Cegah Potensi Konflik di Kecamatan Simpenan
    Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Operasi Zebra Polres Sukabumi Temukan Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung di Desa Cisitu Laksanakan Giat Anjangsana untuk Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Warga
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Ayo Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Dukung dan Menangkan Pasangan Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2: H. Asep Japar - H. Andreas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Safari Subuh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung: Menjalin Kedekatan dengan Warga di Awal Tahun
    Pengecekan Kesiapan Pos Terpadu Lebaran 2024 di Exit Tol Parungkuda oleh Kapolda Jawa Barat
    Anggota Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan Police Goes To School
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi ingatkan warga waspada bencana Kebakaran dan sosialisasikan TPPO

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah
    Pemilihan Pilkada 2024 di Ciracap dan Waluran Pencoblosan Berjalan Lancar dan Aman Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll