Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu
    Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

    Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

    Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) . 

    Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di  kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.  

    Bergerak dari perkembangan,  dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti  dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey. 

    Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold. 

    Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

    Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

    Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

    Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. 

    Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

    polres sukabumi polda jabar maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pencurian Kabel RRU Tower Milik PT Telkomsel...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Cikidang Dampingi Petugas Kesehatan...

    Berita terkait

    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Apel Pagi Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi dan Pengamanan Kunjungan Kerja Danrem 031/SK di Kalapanunggal Berlangsung Lancar
    Bhabinkamtibmas Desa Cihaur Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Kegiatan Sambang Bhabinkamtibmas di Desa Bangbayang Polsek Cicurug Polres Sukabumi Warga Dihimbau Proaktif Jaga Keamanan dan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS dan Cooling System Jelang Pemilu 2024 Cegah Potensi Konflik di Kecamatan Simpenan
    Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Operasi Zebra Polres Sukabumi Temukan Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung di Desa Cisitu Laksanakan Giat Anjangsana untuk Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Warga
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Ayo Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Dukung dan Menangkan Pasangan Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2: H. Asep Japar - H. Andreas
    Antisiapsi Lonjakan Wisatwan, Polres Sukabumi Libatkan Gabungan Polsek Parakansalak Laksanakan Penebalan
    Safari Subuh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung: Menjalin Kedekatan dengan Warga di Awal Tahun
    Pengecekan Kesiapan Pos Terpadu Lebaran 2024 di Exit Tol Parungkuda oleh Kapolda Jawa Barat
    Anggota Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan Police Goes To School
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi ingatkan warga waspada bencana Kebakaran dan sosialisasikan TPPO

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll